KPU Dan Bawaslu Kalsel Diharap Jaga Integritas PSU Pilgub Kalsel

31-03-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda saat mengikuti kunjungan kerja Panja Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 bertemu dengan KPU Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kalsel, Selasa (30/3/2021). Foto: Oji/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan untuk serta merta menjaga independensi, integritas dan kredibilitas saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur pada Juni 2021 mendatang.

 

Rifqi menekankan agar hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan administratif, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang menjadi alasan dilakukannya PSU, tidak terulang lagi.

"Independensi, integritas, kredibilitas dan netralitas penyelenggara adalah kata kunci yang harus kita jaga bersama," ungkap politisi PDI-P ini usai mengikuti kunjungan kerja Panja Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 bertemu dengan KPU Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kalsel, Selasa (30/3/2021).

 

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan advis keputusan dari MK di 17 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait sengketa Pilkada 2020 akan berjalan sesuai rencana.

 

"PSU ini menjadi pertaruhan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Sebagai mitra kerja, kami di Komisi II DPR RI ingin memastikan kesiapan seluruh tahapan bisa berjalan dengan baik. Khusus di Kalimantan Selatan kami bahagia karena dari sisi pendanaan 28 miliar yang dibutuhkan, seluruhnya di-support oleh Pemerintah Provinsi Kalsel," jelasnya.

 

Lebih lanjut lagi, Legislator Dapil Kalsel ini juga menyinggung masalah kajian hukum yang dimiliki BAWASLU Kalsel, yaitu mengenai bocornya data internal kepada salah satu pasangan calon, yang kemudian dijadikan bukti pelaporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Kajian hukum tersebut dianggap tidak senapas dengan hasil pleno Bawaslu Kalsel. Maka dari itu, rapat pleno juga dianggap tidak berdasar sehingga pada akhirnya dilaporkan ke DKPP.

 

"Saya mempertanyakan kok bisa dokumen yang seharusnya beredar di internal Bawaslu Kalsel kok bocor keluar dan dijadikan barang bukti," tukasnya.

 

Menurutnya, hal ini menandakan ada indikasi kuat terkait independensi. Sehingga Rifqi meminta agar hal semacam ini terulang lagi. Ia menambahkan, imparsialitas Bawaslu dan KPU Kalsel dipertaruhkan dalam masa-masa seperti ini.

 

“Kami di Komisi II DPR RI berkepentingan menjaga ini semua, dan seluruh mitra kerja bekerja sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan," pungkasnya. (oji/er)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...